Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara berkedudukan dan berkantor pusat di Arga Makmur.
(2) Untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat, Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dapat membuka Kantor Unit Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
