Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas PDAM yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. (2) Periodesasi jabatan Direksi PDAM yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Direksi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
Koreksi Anda