Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas PDAM yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Periodesasi jabatan Direksi PDAM yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Direksi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
Koreksi Anda
