Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum Tirta Ratu Sarnban Kabupaten Bengkulu Utara dapat dibubarkan.
(2) Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Ratu Sarnban Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Ratu Sarnban Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
