Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Air Minum Tirta Ratu Sarnban Kabupaten Bengkulu Utara dapat dibubarkan. (2) Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Ratu Sarnban Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Ratu Sarnban Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda