Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan urn um tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/ atau
d. hibah.
(5) Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi memberikan laporan kepada KPM.
(7) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
