Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Kerugian yang dialami Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara menjadi beban
Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Dalam hal Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, Direksi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Ka bu paten Bengkulu Utara hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dapat dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari KPM dan DPRD.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab atas kerugian dimaksud.
(4) Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab atas kerugian dimaksud.
Koreksi Anda
