Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai fungsi: a. melakukan Perencanaan, Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengawasan dalam penyediaan air min um dan/ atau air bersih yang bermutu; b. melakukan Pengelolaan air min um dan/ atau air bersih; c. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama dengan pihak lain; dan d. mengendalikan penyediaan air bermutu. keamanan dan ketertiban dalam minum dan/atau air bersih yang BABV PERMODALAN, PENDAPATAN DAN BIAYA
Koreksi Anda