Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
Tugas pokok Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yaitu:
a. melaksanakan pelayanan umum dalam bidang penyediaan air minum dan/atau air bersih; dan
b. melakukan pengembangan tugas-tugas lain yang dapat memberikan peluang untuk meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
Koreksi Anda
