Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yaitu: a. melaksanakan pelayanan umum dalam bidang penyediaan air minum dan/atau air bersih; dan b. melakukan pengembangan tugas-tugas lain yang dapat memberikan peluang untuk meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
Koreksi Anda