Pasal 95
(1) Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari;
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari;
1. Sub Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG);
2. Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP).
d. Bidang Pelindungan Anak, terdiri dari;
1. Sub Bidang Pembinaan Kesejahteraan Anak;
2. Sub Bidang Perlindungan Anak.
e. Bidang Keluarga Berencana, terdiri dari :
1. Sub Bidang Pelayanan dan Pengendalian Keluarga Berencana (KB);
2. Sub Bidang Pengendalian Reproduksi Remaja.
f. Bidang Keluarga Sejahtera, terdiri dari;
1. Sub Bidang Ketahahan Keluarga;
2. Sub Bidang Peran Serta Institusi.
g. Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
h. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :