Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, pupuk dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasari pertimbangan tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat mutu dan tepat jumlah.
Koreksi Anda
