Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani.
(2) Fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. Pemberian bantuan pinjaman modal bagi para petani sesuai kebutuhan;
dan
b. Pemanfaatan dana tanggungjawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan.
= 12 =
(3) Pemberian bantuan pembiayaan dan permodalan, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
