Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam pemberdayaan petani dapat berperan serta dalam menyelenggarakan : a. Pendidikan non formal; b. Pelatihan dan pemagangan; c. Penyuluhan; d. Penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani; dan e. Fasilitasi sumber pembiayaan dan permodalan.
Koreksi Anda