Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam pemberdayaan petani dapat berperan serta dalam menyelenggarakan :
a. Pendidikan non formal;
b. Pelatihan dan pemagangan;
c. Penyuluhan;
d. Penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani; dan
e. Fasilitasi sumber pembiayaan dan permodalan.
Koreksi Anda
