Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengupayakan pemenuhan Hak Perlindungan Khusus terhadap anak dengan: a. menyusun program untuk mencegah agar anak tidak terlibat dalam situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3); b. memberikan akses layanan publik dan jaminan sosial bagi anak penyandang disabilitas; dan c. menyediakan fasilitas pelayanan pengaduan 24 (dua puluh empat) jam, Rumah Singgah, panti rehabilitasi dan panti asuhan.
Koreksi Anda