Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap keluarga menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya dalam hal pemenuhan hak anak secara optimal agar anak dapat terhindar dari kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
Koreksi Anda