Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dalam bentuk: a. berpartisipasi pada pendidikan anak usia dini; b. mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan; c. hak mengembangkan bakat, minat dan kemampuan kreativitas; d. berekreasi; dan e. memiliki waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga.
Koreksi Anda