Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Dalam memenuhi hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, keluarga:
a. memenuhi gizi yang baik sejak dalam kandungan;
b. memberikan air susu ibu sampai usia dua Tahun;
c. memenuhi imunisasi dasar lengkap;
d. melaksanakan pemeriksaan kesehatan balita secara berkala;
e. membebaskan anak dari asap rokok;
f. memenuhi kebutuhan akan air bersih;
g. mengupayakan jaminan sosial; dan
h. mencegah anak dari NAPZA, HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
