Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memenuhi hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, keluarga: a. memenuhi gizi yang baik sejak dalam kandungan; b. memberikan air susu ibu sampai usia dua Tahun; c. memenuhi imunisasi dasar lengkap; d. melaksanakan pemeriksaan kesehatan balita secara berkala; e. membebaskan anak dari asap rokok; f. memenuhi kebutuhan akan air bersih; g. mengupayakan jaminan sosial; dan h. mencegah anak dari NAPZA, HIV dan AIDS.
Koreksi Anda