Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, Keluarga: a. mengurus akte kelahiran anak setelah anak dilahirkan; b. mengupayakan kartu identitas anak; c. memberikan ruang untuk berkumpul dan berorganisasi serta mendengarkan anak untuk mengeluarkan pendapatnya; d. mengawasi anak dalam mengakses berbagai informasi serta menyediakan informasi yang sehat dan aman; dan e. melindungi kehidupan pribadi anak dan tidak mengekspose tanpa seizin anak.
Koreksi Anda