Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Dalam memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, Keluarga:
a. mengurus akte kelahiran anak setelah anak dilahirkan;
b. mengupayakan kartu identitas anak;
c. memberikan ruang untuk berkumpul dan berorganisasi serta mendengarkan anak untuk mengeluarkan pendapatnya;
d. mengawasi anak dalam mengakses berbagai informasi serta menyediakan informasi yang sehat dan aman; dan
e. melindungi kehidupan pribadi anak dan tidak mengekspose tanpa seizin anak.
Koreksi Anda
