Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan Hak Sipil dan Kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dalam bentuk:
a. akte kelahiran;
b. kartu identitas anak.
c. menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya;
d. mendapatkan informasi yang sehat dan aman;
e. kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang sesuai bagi mereka;
f. penjagaan nama baik dan tidak dieksploitasi ke publik tanpa seizin anak tersebut; dan/atau
g. berpartisipasi dalam pembangunan melalui forum anak di tingkat desa/kelurahan, kecamatan bahkan tingkat Kabupaten.
Koreksi Anda
