Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan perempuan meliputi:
a. perlindungan sosial;
b. perlindungan ekonomi; dan
c. perlindungan hukum.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menjamin kelangsungan hidup perempuan dalam bentuk perlindungan sosial guna menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak.
(3) Perlindungan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mencegah dan menangani resiko kerentanan akibat dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat untuk kelangsungan hidup perempuan.
(4) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam hal memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi saksi dan korban tindak kekerasan dan diskriminasi.
Koreksi Anda
