Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan perempuan dibidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi: a. peningkatan kesadaran dan pengetahuan dibidang hukum melalui layanan komunikasi, informasi dan edukasi; dan b. fasilitasi akses dan layanan konsultasi hukum. (2) Pemberdayaan perempuan di bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda