Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan perempuan dibidang politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan diberbagai tingkatan;
b. pemberian kesempatan bagi perempuan untuk menduduki jabatan publik;
c. partisipasi dalam pemilihan umum; dan
d. pengembangan diri melalui organisasi untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
(2) Pemberdayaan perempuan dibidang politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
