Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan perempuan dibidang politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan diberbagai tingkatan; b. pemberian kesempatan bagi perempuan untuk menduduki jabatan publik; c. partisipasi dalam pemilihan umum; dan d. pengembangan diri melalui organisasi untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. (2) Pemberdayaan perempuan dibidang politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda