Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Pemberdayaan perempuan dibidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui:
a. peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk mendorong pemenuhan pendidikan secara berjenjang sesuai dengan potensi untuk meningkatkan status sosial;
b. peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk mengatasi permasalahan kesehatan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang berkualitas utamanya di bidang kesehatan reproduksi;
c. peningkatan kesadaran dan pengetahuan tentang perencanaan keluarga mandiri, sehat dan sejahtera termasuk akses layanan konsultasi dan pencatatan perkawinan; dan
d. fasilitasi dan upaya pelestarian adat istiadat dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya untuk kemajuan perempuan.
Koreksi Anda
