Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan melalui: a. pemberian keterampilan dan pelatihan kerja; b. fasilitasi pembentukan kelompok usaha ekonomi produktif; c. fasilitasi penguatan dan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif; d. fasilitasi dan bantuan permodalan; dan e. fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran.
Koreksi Anda