Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
(2) Upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan kebijakan, program, dan kegiatan peningkatan kualitas hidup perempuan terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya;
b. penyelenggaraan layanan terhadap perempuan terutama terhadap korban kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia, dan perempuan penyandang cacat, korban konflik dan korban terkena bencana; dan
c. pelaksanaan pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah, pusat studi wanita, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga non pemerintah.
(3) Upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemberdayaan dan perlindungan perempuan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda
