Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anaknya, dan kepemilikan serta pengelolaan harta bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Setelah putusnya perkawinan, seorang perempuan mempunyai hak dan tanggung jawab dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. (3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda