Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
(1) Setiap perempuan berhak untuk:
a. hidup dan mempertahankan hidup serta meningkatkan taraf
kehidupannya;
b. memenuhi kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
c. mengembangkan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia;
d. memperoleh keadilan, rasa aman, dan kebebasan menyampaikan pendapat tanpa diskriminasi;
e. terlibat dalam setiap tahapan proses pembangunan;
f. bebas dari perbudakan atau diperhamba dan ancaman;
g. memperoleh perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya;
h. mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak;
i. berpartisipasi dalam politik serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
j. melakukan perbuatan hukum; dan
k. bebas memilih pasangan dalam perkawinannya.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi perempuan penyandang disabilitas, berhak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam pelayanan publik.
Koreksi Anda
