Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAUPERTOKOAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentangRetribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 8), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda