Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
