Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
Koreksi Anda
