Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MANDIANGIN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Administrasi kependudukan serta dokumen penting lainnya yang telah diterbitkan atau yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku. (2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pelayanan dilakukan pada kecamatan yang baru. (3) Hal yang berkaitan dengan aset kecamatan sebagai akibat pemekaran pembentukan kecamatan, akan dilakukan penyesuaian dan penataan secara bertahap dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda