Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PGOT eks psikotik yang telah selesai menjalani rehabilitasi kejiwaan diberikan pelayanan lanjutan berupa Rehabilitasi Sosial. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau dapat bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial penyandang disabilitas mental.
Koreksi Anda