Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PGOT berdasarkan hasil identifikasi, diindikasikan mengalami gangguan jiwa dilakukan rehabilitasi kejiwaan yang dilakukan oleh: a. rumah sakit Daerah; b. rumah sakit jiwa lainnya; atau c. pihak lain yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda