Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
Dalam hal PGOT berdasarkan hasil identifikasi, diindikasikan mengalami gangguan jiwa dilakukan rehabilitasi kejiwaan yang dilakukan oleh:
a. rumah sakit Daerah;
b. rumah sakit jiwa lainnya; atau
c. pihak lain yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
