Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Upaya rehabilitatif PGOT anak yang diketahui bersama keluarganya, dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial/panti sosial.
(2) Upaya rehabilitatif PGOT yang diketahui bersama keluarganya dan diketahui identitasnya dikembalikan ke daerah asal.
(3) Upaya rehabilitatif PGOT anak yang diketahui tidak bersama keluarganya dan tidak diketahui identitasnya, dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial/panti sosial anak.
Koreksi Anda
