Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan melalui: a. upaya penampungan sementara; b. upaya Seleksi; c. upaya penyantunan; dan d. upaya penyaluran. (2) Upaya penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk identifikasi, motivasi dan/atau diagnosa psikososial PGOT yang dimasukkan di Balai Rehabilitasi Sosial/panti sosial. (3) Upaya Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk menentukan kualifikasi pelayanan sosial yang akan diberikan. (4) Upaya penyantunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk mengubah sikap mental PGOT melalui: a. bimbingan fisik; b. bimbingan mental; c. bimbingan sosial; dan d. bimbingan keterampilan. (5) Upaya penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terutama terhadap PGOT yang telah mendapat bimbingan, pendidikan, pelatihan dan/atau keterampilan kerja, diarahkan agar dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat.
Koreksi Anda