Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Upaya rehabilitatif yaitu pelayanan sosial yang dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial, bimbingan mental spiritual, bimbingan keterampilan vokasional dan bimbingan fisik.
(2) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial dengan cara bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial/panti sosial pemerintah maupun swasta atau berbasis masyarakat.
Koreksi Anda
