Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PGOT yang terazia ditampung dalam penampungan sementara untuk diseleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk MENETAPKAN kualifikasi PGOT dan dasar untuk MENETAPKAN tindakan selanjutnya yang terdiri dari: a. dilepaskan dengan syarat; b. dimasukkan ke Balai Rehabilitasi Sosial/panti sosial pemerintah maupun swasta atau berbasis masyarakat; c. dikembalikan kepada orangtua/wali/keluarga/kampung halaman; d. diberikan pelayanan kesehatan; dan/atau e. diserahkan ke Pengadilan. (3) Dalam hal PGOT dikembalikan kepada orangtua/wali/keluarga/kampung halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembalian ke daerah asalnya. (4) Fasilitasi pengembalian PGOT yang berasal dari luar provinsi, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah asal PGOT.
Koreksi Anda