Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
Upaya represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. razia;
b. penampungan sementara untuk diseleksi; dan
c. pelimpahan.
Koreksi Anda
