Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. razia; b. penampungan sementara untuk diseleksi; dan c. pelimpahan.
Koreksi Anda