Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan Pengemisan dan Pergelandangan, baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara dan/atau alat apapun.
(2) Setiap orang atau kelompok dilarang:
a. memperalat orang lain dengan mendatangkan seseorang/beberapa orang, baik dari dalam Daerah ataupun dari luar Daerah untuk maksud melakukan kegiatan Pengemisan dan Pergelandangan;
b. mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, menampung dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan Pengemisan dan Pergelandangan; dan
c. memberikan kesempatan dan/atau izin tempat, sarana atau prasarana untuk tindakan yang dikategorikan sebagai Pengemisan dan Pergelandangan.
(3) Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada PGOT di tempat umum.
Koreksi Anda
