Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam Penanggulangan PGOT dapat dilakukan melalui: a. mencegah terjadinya Pengemisan dan Pergelandangan di lingkungannya; b. mencegah dijadikannya tempat-tempat tertentu untuk melakukan kegiatan Pengemisan dan Pergelandangan; c. memberikan peringatan kepada setiap orang atau kelompok agar tidak melakukan Pengemisan dan Pergelandangan; d. melaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial atau ketertiban umum, apabila diduga telah atau akan terjadi perbuatan yang dikategorikan Pengemisan dan Pergelandangan serta apabila mengetahui keberadaan PGOT; dan e. melaksanakan upaya penjangkauan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Koreksi Anda