Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam upaya Penanggulangan PGOT dapat dilakukan secara perorangan, kelompok dan/atau organisasi. (2) Peran serta masyarakat berupa pemberian uang dan/atau barang dapat disalurkan melalui lembaga/badan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda