Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
