Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda