Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan upaya penanganan ODGJ, dibentuk tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kabupaten dan kecamatan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan uraian tugas tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat Kabupaten ditetapkan dengan keputusan bupati, sedangkan tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kecamatan ditetapkan dengan keputusan camat.
Koreksi Anda