Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam penanganan ODGJ.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau kelompok.
(3) Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara :
a. melaporkan adanya ODGJ;
b. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ;
c. menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ;
d. memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ;
e. memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ; dan
f. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas serta prasarana dan sarana dalam penanganan ODGJ.
Koreksi Anda
