Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam penanganan ODGJ. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau kelompok. (3) Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara : a. melaporkan adanya ODGJ; b. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ; c. menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ; d. memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ; e. memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ; dan f. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas serta prasarana dan sarana dalam penanganan ODGJ.
Koreksi Anda