Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
(1) Upaya Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif atau koersif baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(2) Upaya Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan sosial dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan upaya Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara bekerja sama dengan balai rehabilitasi sosial/panti sosial pemerintah maupun swasta atau berbasis masyarakat.
(4) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial melaksanakan pembinaan pelaksanaan upaya Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan di dalam keluarga dan masyarakat.
Koreksi Anda
