Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. ODGJ dalam fase akut dirujuk ke rumah sakit jiwa provinsi Kalimantan Barat; dan b. ODGJ dalam fase stabilisasi dan ODGJ terlantar dalam fase pemberdayaan dirujuk ke balai rehabilitasi sosial/panti sosial. (2) Selain fasilitas pelayanan dibidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ODGJ dapat dirujuk ke fasilitas pelayanan lain dibidang Kesehatan Jiwa yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap pelaksanaan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus disertai dengan pencatatan dan berita acara serah terima rujukan.
Koreksi Anda