Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
Dalam hal diketahui adanya ODGJ terlantar, Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum dan/atau sosial segera untuk:
a. menjangkau/menjemput ODGJ di lokasi tempat diketahui adanya ODGJ;
b. mengamankan lokasi yang terkena dampak adanya ODGJ;
c. melakukan tindakan penertiban, pengamanan dan perlindungan terhadap ODGJ; dan
d. mengantarkan ODGJ terlantar ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Daerah.
Koreksi Anda
