Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia dibidang Kesehatan Jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan upaya Kesehatan Jiwa;
b. mendirikan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
c. mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat;
d. melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum;
e. melakukan penampungan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan bagi ODGJ yang telah sembuh atau terkendali gejalanya yang tidak memiliki keluarga dan/atau terlantar; dan
f. melakukan penanggulangan Pemasungan pada ODGJ secara komprehensif dan berkesinambungan untuk mencapai penghapusan Pemasungan.
Koreksi Anda
