Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena Bencana serta mempersiapkan tindakan Tanggap Darurat.
(2) Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. mengamati gejala Bencana;
b. menganalisa data hasil pengamatan;
c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e. mengambil tindakan oleh Masyarakat.
(3) Pengamatan gejala Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis Ancaman Bencananya dan Masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala Bencana yang kemungkinan akan terjadi dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan hasil analisis kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana sesuai dengan lokasi dan tingkat Bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan Peringatan Dini.
(5) Dalam hal Peringatan Dini ditentukan, seketika itu pula keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib disebarluaskan oleh lembaga pemerintah, lembaga penyiaran swasta dan media massa untuk mengerahkan sumber daya.
(6) Pengerahan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diperlakukan sama dengan mekanisme pengerahan sumber daya pada saat Tanggap Darurat.
(7) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Bencana mengkoordinir tindakan yang diambil oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, untuk menyelamatkan dan melindungi Masyarakat.
Koreksi Anda
