Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi kegiatan: a. Kesiapsiagaan; b. Peringatan Dini; dan c. Mitigasi Bencana.
Koreksi Anda