Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e, ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan Bencana.
(2) Persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam menyusun analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan Mitigasi Bencana.
Koreksi Anda
