Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pemaduan Penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang melibatkan unsur Penanggulangan Bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
